Ahad 23 Nov 2014 02:45 WIB

Hancurkan Rumah Warga Palestina, Israel Lakukan Kejahatan Perang

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
Warga Palestina menggelar shalat Jumat di masjid yang hancur karena serangan Israel
Foto: ap
Warga Palestina menggelar shalat Jumat di masjid yang hancur karena serangan Israel

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Human Rights Watch (HRW) mendesak Israel untuk menghentikan penghancuran terhadap rumah-rumah warga Palestina. HRW menganggap tindakan Israel tersebut sebagai sebuah kejahatan perang.

"Israel harus memberlakukan moratorium terhadap kebijakan penghancuran rumah keluarga Palestina yang dicurigai melakukan serangan terhadap Israel," kata HRW dilansir Al Arabiya, Ahad (23/11).

Israel beralasan rumah-rumah yang dihancurkan tersebut merupakan milik warga Palestina yang sebelumnya dicurigai telah melakukan penyerangan terhadap warga Israel.

Saat ini Israel telah menjadwalkan pembongkaran tiga rumah warga Palestina setelah menunggu keputusan peradilan.

Sebelumnya, Muataz Hijazi serta dua sepupunya Uday dan Ghassan Abu Jamal, dibunuh oleh polisi Israel setelah adanya peristiwa dua serangan terpisah di Yerusalem barat. Rumah merekapun telah dijadwalkan untuk dibongkar dan diratakan.

Hijazi dibunuh karena dituduh telah melakukan penembakan terhadap aktivis Yahudi sayap kanan 29 Oktober lalu. Polisi Israel menembaknya mati dalam serangan di rumahnya di Abu Tor.

Praktek hukuman ini banyak meraih kecaman dari banyak aktivis gerakan hak asasi manusia. Para aktivis mengaggap Israel telah melakukan hukuman kolektif yang menargetkan keluarga pelaku daripada penyerang itu sendiri. Dan, tindakan tersebut dikecam sebagai kejahatan perang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement