Senin 24 Nov 2014 16:52 WIB

RUU Negara Yahudi, Netanyahu Habis Dikritik

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: AP Photo
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Kabinet Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang mendeklarasikan Israel sebagai negara Yahudi, Ahad (23/11) kemarin.

14 kementerian memberi suara setuju pada undang-undang, meninggalkan enam suara lain. Rancangan UU tersebut harus diberikan pada parlemen untuk menjadi hukum resmi. Para legislator akan melihatnya pada Rabu mendatang.

Rancangan UU disepakati dibalik pintu tertutup melalui perdebatan alot anggota kabinet. Suara perdebatan terdengar cukup keras hingga jurnalis bisa mendengar diskusi mereka dari lorong. Rancangan UU telah dibahas dalam beberapa pertemuan mingguan kabinet. Menteri Kehakiman Tzipi Livni dan Menteri Keuangan dari partai tengah HaTnuah menolak UU tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Israel adalah negara Yahudi dan nasionalis. "Israel adalah tempat dimana orang Yahudi mendapat hak sama dengan semua penduduk," kata dia.

Dilansir dari Alzajirah, Senin (24/11) UU sangat kontroversial hingga membelah kabinet. "UU akan mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi saja, sehingga mereka yang tidak menyatakan diri sebagai Yahudi akan menjadi warga kelas dua," kata Tyeb.

UU akan memberikan pemerintah kewenangan untuk melucuti semua hak setiap warga Arab yang berada di wilayah Israel. Netanyahu mengatakan UU akan memberi izin untuk menghancurkan rumah keluarga yang menyerang Israel.

"Undang-undang ini penting untuk membalas orang-orang yang terlibat dalam serangan dan hasutan, termasuk mereka yang melempar batu dan bom," kata Netanyahu dikutip kantornya. Palestina memiliki hak tinggal di Yerusalem Timur namun tidak berkewarganegaraan Israel.

Mereka memiliki hak kebebasan bergerak seperti bersosialisasi. Mereka juga berhak mendapat asuransi nasional dan asuran kesehatan. Namun, berlakunya UU akan membuat mereka kehilangan hak tersebut. Arab menempati 20 persen populasi Israel. Mereka jelas menolak rancangan UU tersebut.

Para kritikus melihat Netanyahu menggunakan UU untuk kepentingan pemilihan umum yang akan tiba sebentar lagi. Sementara Atid yang juga Kepala Partai Yair Lapid mengatakan UU akan ditentang oleh Ben-Guriaon dan Jabotinsky.

Media setempat mengatakan menteri-menteri menuduh Netanyahu inginkan Israel jadi negara Agama. Mereka menganggap UU akan merusak demokrasi. Banyak yang melaporkan kelompok sayap kanan menyebutnya rasis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement