REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Jaksa Agung Israel Yehuda Weinstein menolak keras Rancangan Undang Undang yang diloloskan kabinet Benjamin Netanyahu untuk menjadikan Israel sebagai negara Yahudi, Ahad (23/11). Jaksa Agung Weinstein yang juga penasihat hukum pemerintah mengkritik RUU akan melemahkan karakter demokratis Israel.
Menurutnya, RUU akan memisahkan istilah negara Yahudi dan negara demokrasi. RUU juga akan bertentangan dengan Hukum Dasar Israel lainnya. ''Ini sangat bermasalah bagi saya bahwa pemerintah mendukung RUU, ini menimbulkan masalah serius,'' katanya dalam situs berita Walla, dikutip Al Arabiya.
Ia mengatakan rencana Netanyahu membawa perubahan signifikan dalam prinsip dasar hukum konstitusi Israel. Padahal itu digunakan sebagai dasar Deklarasi Kemerdekaan dan hukum dasar Knesset.
RUU yang didukung mayoritas anggota kabinet itu menyeru untuk mengakui karakter Yahudi Israel dan menjadikannya sebagai tanah air Yahudi. RUU juga menjadikan hukum Yahudi sebagai dasar UU dan mencatat Arab sebagai bahasa resminya.
Menteri Kehakiman Tzipi Livi dan lima menteri dari Yesh Atid juga menolak RUU. Media Israel melaporkan Netanyahu akan menghadirkan versi RUU yang lebih lunak pada akhir pekan ini. Ia mengatakan teks akan diperiksa dengan serius.