REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin (24/11) bahwa RUU Israel sebagai Negara Yahudi adalah kesalahan fatal terhadap proses perdamaian, negosiasi, dan solusi dua negara.
Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Palestina, WAFA/, Kemenlu Palestina mengatakan bahwa di bawah undang-undang tersebut memungkinkan Israel untuk memperluas wilayahnya hanya berdasarkan kitab suci yang mereka miliki. Kemenlu Palestina menambahkan bahwa RUU ini hanya akal-akalan Israel saja untuk 'Yahudisasi' tanah Palestina,
Termasuk Yerusalem Timur, dan merusak semua upaya internasional untuk menghidupkan kembali perundingan perdamaian.Kebijakan RUU tersebut diyakini tidak hanya akan mempengaruhi hubungan Palestina dan Israel, tetapi juga seluruh kawasan Timur Tengah serta dunia.
Kemelu Palestina menyerukan agar seluruh dunia mengambil tindakan tegas atas kebijakan rasial Israel tersebut.