Selasa 25 Nov 2014 10:56 WIB

Merasa Terancam, Inggris Siapkan UU Antiterorisme

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indah Wulandari
Britain's Home Secretary Theresa May delivers a speech at RUSI (Royal United Services Institute) in central London, November 24, 2014.
Foto: Reuters/Toby Melville
Britain's Home Secretary Theresa May delivers a speech at RUSI (Royal United Services Institute) in central London, November 24, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON–Pemerintah Inggris tengah mempersiapkan hukum baru yang diterapkan bagi para teroris.

''Ketika pihak keamanan dan intelijen memberitahu kita menghadapi ancaman yang lebih berbahaya dari kejadian 11 September, kita harus waspada,'' kata Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May pada Reuters, Senin (24/11).

Menurutnya, Inggris sedang menghadapi ancaman terorisme terbesar dalam sejarah sejak peristiwa pemboman London medio 2005 lalu. Sehingga kemunculan berbagai gerakan radikalisme harus didukung dengan aturan yang membuat petugas keamanan lebih mudah melacak ancaman secara online dan mencegah militan radikal memasuki Inggris. 

Dibawah hukum ini, perusahaan asuransi akan dilarang memberikan perlindungan untuk pembayaran tebusan pelaku terorisme. Perusahaan penerbangan juga akan didenda jika gagal menandai penumpang radikal yang terbang ke Inggris.

Pemerintah juga mengatakan, warga negara Inggris yang kembali dari Suriah dan Irak adalah ancaman serius. 

Pergerakan terorisme juga berusaha dicegah di area jalanan Inggris, London Stock Exchange, bandara hingga kedutaan besar Inggris.

''Seharusnya serangan bisa dicegah, tapi teroris hanya akan beruntung satu kali,'' kata May.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement