REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- RUU Israel sebagai Negara Yahudi mendapat kecaman keras dari Menteri Hukum Israel Tzipi Livni. Livni menilai RUU tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ia menyatakan akan terus menentang RUU tersebut sebelum benar-benar disahkan oleh Parlemen Israel. Ya'ir Lapid, Menteri Keuangan Israel, dari Partai Yesh Atid mengatakan langkah ini disengaja oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjelang pemilihan umum (pemilu).
Keputusan Netanyahu mengeluarkan RUU ini diyakinin akan memancing amarah dari warga Israel, Palestina, maupun dunia internasional. "RUU yang diajukan saat ini menempatkan negara Yahudi sebelum demokrasi," kata Lapid saat berpidato di Universitas Tel Aviv, seperti dilansir PNN, Selasa (25/11).
Lapid menegaskan bahwa ia dan partainya akan menempuh jalur hukum dalam menolak RUU kontroversial tersebut. Sebelumnya, Netanyahu menyatakan bahwa Negara Israel akan memiliki hak nasional seperti bendera, lagu kebangsaan, dan hak untuk berimigrasi, bagi orang Yahudi saja.
Munculnya RUU tersebut memperjelas posisi Israel sebagai negara yang anti-demokratis dan sarat rasis. Seperti diketahui, ada 1,7 juta warga Israel yang menganut agama Islam dan Nasrani, yang oleh Pemerintah Israel hanya dianggap sebagai warga kelas dua.