Selasa 25 Nov 2014 19:46 WIB

Kementerian Luar Negeri Terjunkan Tim Verifikasi 524 Nelayan Filipina

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Julkifli Marbun
Kapal nelayan asing/ilustrasi (Antara/Joko Sulistyo)
Kapal nelayan asing/ilustrasi (Antara/Joko Sulistyo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menerjunkan pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional dan Direktorat Konsuler ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Mereka ditugaskan ke Berau pasca penangkapan 524 nelayan dari komunitas Bajau di perairan Indonesia pada 16 dan 17 November 2014. Suku Bajau berasal dariKepulauan Sulu, Filipina Selatan. Suku ini merupakan suku nomaden yang hidup di atas laut.

Tim membantu pelaksanaan verifikasi terhadap para nelayan ilegal. Mereka ditangkap oleh aparat penegak hukum karena melakukan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan ilegal.

Verifikasi dilakukan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal dari para nelayan.

Pemerintah Indonesia, dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri, Selasa (25/11), berkomitmen menegakkan hukum di wilayah Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan nelayan asing.

Upaya penegakan hukum secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia dengan tetap memperhatikan kesepakatan Indonesia bersama negara-negara terkait untuk mencegah dan memberantas kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tanpa regulasi (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing).

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan nelayan tersebut, Kemlu telah melakukan notifikasi konsuler kepada Kedutaan Besar negara terkait di Jakarta. Notifikasi konsuler ini dimaksudkan untuk memberikan pemberitahuan kepada perwakilan asing mengenai warga negaranya yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan diindikasikan terlibat tindakan pelanggaran hukum.

Kemlu juga telah memfasilitasi pertemuan petugas konsuler dari kedutaan besar negara terkait dengan para nelayan yang tertangkap dan melakukan konsultasi erat dalam memastikan status kewarganegaraan dan status keimigrasian mereka.

Pemanggilan duta besar negara-negara terkait telah dilakukan Kemlu untuk menyelesaikan permasalahan di atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement