REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kantor berita Negara Mesir (MENA) melaporkan ada 78 anak di Mesir yang dijatuhi hukuman antara dua dan lima tahun penjara oleh pengadilan anak-anak di Alexandria atas tuduhan terlibat “kelompok terlarang”
Pengamanan ketat terlihat di luar pengadilan di Alexandria pada Rabu kemarin, di mana sumber-sumber pengadilan mengatakan mereka dihukum berusia antara 13 dan 17 tahun. Sementara anggota keluarga dan Pengacara anak di bawah umur dilarang hadir dalam persidangan. Mereka dipaksa untuk menunggu di luar.
Sebanyak 78 anak di bawah umur ditangkap akibat melayangkan protes yang diselenggarakan oleh Ikhwanul Muslimin guna menyerukan jatuhnya pemerintah dan kembalinya mantan presiden terguling Mohamed Mursi berkuasa. Mereka juga dituntut untuk mengganggu lalu lintas dan untuk menyebarkan ketakutan di antara penduduk lokal dan pemilik toko.
Anak di bawah umur telah membantah tuduhan tersebut dan menganggap hal itu yang semena-mena. Meskipun demikian, hakim ketua tetap menjatuhkan hukuman keseluruhan sejumlah 340 tahun.
Protes terhadap pemerintah Mesir telah diselenggarakan sejak militer menggulingkan Mursi Juli lalu menyusul protes massa terhadap pemerintahannya. Namun, aksi itu kerap dihadang operasi keamanan.
Setidaknya 1.400 orang diperkirakan telah tewas, lebih dari 15.000 dipenjara dan ratusan dihukum mati sejak penggulingan Mursi itu.