REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Jember, Jawa Timur, Nur Hasan menyatakan Malaysia tidak mungkin memperlakukan buruk tenaga kerja Indonesia (TKI) legal maupun informal. Sebab, karena subyek hukumnya berbeda.
Hal itu disampaikan dia kepada Republika, di Jakarta, Kamis (27/11) malam, menanggapi wacana Presiden Indonesia Joko Widodo yang berencana menenggelamkan kapal nelayan.
Menurutnya, Malaysia tidak mungkin memperlakukan TKI Indonesia yang bekerja di negeranya itu secara semena-mena karena sejak dahulu telah memiliki hukum yang telah berlaku.
Malaysia diyakininya pasti menegakkan hukum tersebut. Begitu juga Indonesia yang memiliki regulasi atau hukum tersendiri mengenai pencurian ikan. Artinya, kata dia, masing-masing negara akan menegakkan hukum yang telah berlaku di negaranya masing-masing.
"Sehingga, TKI Indonesia tidak mungkin akan disiksa atau didiskriminasi akibat diskursus Jokowi itu. Apalagi, subyek hukumnya berbeda, yaitu satu mengenai pencurian ikan dan satunya lagi mengenai TKI," katanya.