REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah RUU anti-terorisme yang baru telah disetujui oleh kabinet Mesir pada Rabu (27/11) waktu setempat. Pengadilan pidana Mesir menyatakan bahwa yang dimaksud teroris itu ialah kelompok yang mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan, keamanan, kehidupan, kebebasan masyarakat, atau merusak persatuan nasional.
Seperti dilansir Al Ahram, Kamis (27/11), teroris juga adalah kelompok yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam, komunikasi, transportasi, gedung-gedung publik dan swasta, menghambat kerja otoritas publik, peradilan, tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau lembaga pendidikan.
Dalam RUU ini, Pemerintah Mesir berhak untuk membubarkan kelompok yang dianggap melakukan tindakan terorisme dan akan membekukan aset dan uang mereka serta menangkap anggota-anggota mereka.
Mesir baru-baru ini bergabung dengan koalisi internasional yang dipimpin oleh AS terhadap terorisme setelah ISIS mengambil alih sejumlah daerah di Irak dan Suriah.
Ratusan tersangka yang dituding teroris telah tewas di Sinai dan ratusan orang lain tengah menghadapi pengadilan atas tuduhan bergabung dengan organisasi teroris.