REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN—Orang tua korban pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh telah melayangkan gugatan terhadap Ukraina di pengadilan hak azasi manusia (HAM) Eropa karena menganggap gagal menutup wilayah udara negaranya.
Kantor berita AFP melansir, tuntutan dari warga negara Jerman tersebut sebesar 800 ribu Euro atau setara Rp 12 miliar. Pesawat Boeing 777 milik Maskapai Malaysia itu ditembak di daerah udara yang dikuasai pemberontak Ukraina timur pada tanggal 17 Juli 2014 lalu.
Sebanyak 298 penumpangnya tewas. Empat orang di antaranya warga negara Jerman. Pihak Kiev menuduh kelompok separatis menembak jatuh pesawat tersebut dengan rudal permukaan keudara (surface to air) yang diduga dipasok oleh Rusia. Namun, pihak Moskow membantahnya.
Pengacara si penuntut, Elmar Giemulla menilai sebuah negara harus menjamin keamanan penerbangan.
"Dengan menjaga wilayah udara terbuka untuk transit oleh pesawat dari negara lain, sebuah negara harus menjamin keamanan penerbangan. Jika hal tidak itu mungkin dilakukan dalam sementara waktu, maka negara yang bersangkutan wajib menutup wilayah udaranya," kata profesor bidang hukum penerbangan tersebut.
Dalam kasus ini, orang tua korban mengklaim bahwa Ukraina harus menutup wilayah udaranya untuk penerbangan sipil ketika pertempuran berkobar di bagian timur negara itu.
Mereka berpendapat bahwa Ukraina memilih untuk tidak menutup wilayah udaranya karena tidak ingin kehilangan biaya overflight.