Senin 01 Dec 2014 06:31 WIB

Anak dengan Gangguan Mental Seharusnya tidak Ditahan

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Menteri Perlindungan Inggris menyatakan bahwa menahan anak-anak yang memiliki gangguan mental dalam penjara polisi tidak seharusnya dilakukan. Penahanan anak-anak dengan permasalahan mental di penjara, dikritik keras oleh para anggota parlemen pada awal bulan ini.

Dikutip dari The Independent, penahanan anak-anak dengan gangguan mental di dalam penjara kepolisian ini berkaitan erat dengan terbatasnya kamar di rumah sakit jiwa. Akibatnya pengelola rumah sakit pun tidak mempunyai banyak pilihan. Terkait hal ini, Menteri Perlindungan Norman Lamb menyatakan penahanan anak-anak di bahwa 18 tahun di dalam pos polisi merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima.

"Saya ingin memberantas ini untuk selamanya," ujar Lamb. "Beberapa daerah sudah memulai hal ini tetapi yang lain masih belum dan minggu ini saya sudah menulis kepada mereka secara pribadi untuk bertindak," lanjutnya.

Departemen Kesehatan sendiri menemukan bahwa kemajuan dari upaya Lamb telah mengurangi kasus penahanan sebanyak 24 persen. Di Avon dan Somerset, hanya tujuh kasus telah dilaporkan sejauh tahun ini, dibandingkan dengan 419 kasus tahun lalu. Departemen Kesehatan mengatakan, Thames Valley juga telah mengurangi kasus dari 268 tahun lalu menjadi 64 sepanjang tahun ini.

Direktur kampanye badan amal Young Minds, Lucie Russell, menyatakan bahwa terkunci dalam penjara polisi akan membuat anak-anak muda merasa bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang sangat salah, di saat yang sama ketika mereka menderita tekanan yang ekstrim. Ia menilai, tumbuhnya praktik penahanan anak-anak ini di banyak tempat sebagai hal yang benar-benar tidak pantas.

Hal ini juga menempatkan sejumlah besar tekanan pada polisi yang sebenarnya tidak bertanggung jawab untuk menangani anak-anak muda dengan gangguan mental. “Kami berharap, secepatnya, penahanan seperti ini tidak pernah ada lagi," jelas Russell.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement