REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- 25 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) dihukum penjara karena menghina pengadilan di Mesir. Keputusan ini hanya sehari setelah bebasnya mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak atas tuduhan ratusan demonstran yang tewas pada 2011 lalu.
Melansir UPI, Senin (1/12), ke-25 anggota IM harus mendekam di dalam penjara selama tiga tahun. Dari 25 orang anggota IM terdapat nama Mohammed Badie yang merupakan salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Tidak hanya dihukum penjara, ke-25 orang ini masing-masing harus membayar denda sebesar 10.000 pound Mesir (sekitar 1400 dolar AS). IM memprotes keputusan pengadilan yang membebaskan Mubarak atas sejumlah tuduhan seperti pembunuhan 239 demonstran dalam pergolakan pada 2011 lalu.
Sebelumnya, Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Juni 2012, namun putusan pengadilan saat ini membebaskannya.Sekitar dua ribu demonstran berkumpul di Tahrir Square, mengecam hasil keputusan tersebut. Bentrokan antara demonstran dan aparat pun tidak terelakan menyusul polisi Mesir yang menembakan water cannon dan gas air mata ke arah demonstran.