Rabu 03 Dec 2014 09:22 WIB

Hakim Mesir Memvonis Mati 185 Anggota Ikhwanul Muslimin

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: M Akbar
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Hakim di Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 185 anggota Ikhwanul Muslimin. Dilansir dari Reuters, para aktivis IM itu dinyatakan bersalah atas penyerangan kantor Polisi Kerdasa. Sebanyak 12 polisi pun tewas dalam insiden tersebut.

Vonis tersebut merupakan keputusan pengadilan banding yang cukup panjang. Keputusan pengadilan bagi Ikhwanul Muslimin diumumkan menyusul pembebasan Husni Mubarak.

Saat ini 151 orang telah berada di dalam tahanan. Serangan terhadap Kantor Polisi Kerdasa berlangsung pada 14 Agustus silam itu telah menelan korban jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement