REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Hakim di Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 185 anggota Ikhwanul Muslimin. Dilansir dari Reuters, para aktivis IM itu dinyatakan bersalah atas penyerangan kantor Polisi Kerdasa. Sebanyak 12 polisi pun tewas dalam insiden tersebut.
Vonis tersebut merupakan keputusan pengadilan banding yang cukup panjang. Keputusan pengadilan bagi Ikhwanul Muslimin diumumkan menyusul pembebasan Husni Mubarak.
Saat ini 151 orang telah berada di dalam tahanan. Serangan terhadap Kantor Polisi Kerdasa berlangsung pada 14 Agustus silam itu telah menelan korban jiwa.
Advertisement