REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kapal ikan oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering, Rusia mengungkap kembali kasus lain Sajo Industri.
Dilansir dari KoreaTimes Perusahaan nelayan korea terbesar di Korea Sajo grup telah lama dituduh melakukan pelanggaran penangkapan ikan di laut lepas. Tenggelamnya Oryong 501 bukan kasus pertama bagi mereka.
Pada 2010 lalu, konglomerat perusahaan ini telah melakukan pelanggaran HAM dan tenaga kerja serta penangkapan ikan ilegal. Mereka tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga melanggar hukum internasional.
Kapal Oyang 70 milik anak perusahaan Sajo pernah tenggelam Agustus 2010 lalu di Selandia Baru. Insiden ini menewaskan enam orang awak kapal.
Menurut petugas Richard Mc Elrea mengatakan kapten menolak untuk membuang ikan. Akibat kelebihan beban Kapal tenggelam.
Tahun 2011 32 awak kapal asal Indonesia bekerja di Oyang 75. Mereka pun dijadikan pekerja paksa.
Upah mereka tidak dibayar. Bahkan mereka mendapatkan siksaan fisik dan seksual. Oyang 75 pun akhirnya ditahan oleh pemerintah Selandia Baru.
September lalu kapal penangkap ikan Oyang 77 hilang di Selandia Baru. Dalam kasus ini kapten Kapal Lee Dae Jun ditetapkan bersalah.