REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Parlemen Korea Selatan menyetujui kenaikan harga rokok 80 persen. Langkah tersebut ditujukan untuk membatasi konsumsi.
Dilansir dari //BBC//, Rabu (3/12), harga satu bungkus rokok yang semula 2.500 won menjadi 4.500 won atau sekitar 2,25 dolar AS. Kenaikan harga mulai berlaku 1 Januari 2015 .
Kenaikan itu menjadi bagian dari anggaran 2015 yang disetujui, Selasa. Data Kementerian Kesehatan Korea Selatan menunjukkan negara tersebut merupakan salah satu negara dengan perokok laki-laki tertinggi di negara-negara Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan 43,7 persen.
Pemerintah berharap kenaikan ini akan menurunkan konsumsi rokok menjadi 29 persen pada 2020. Harga rokok di Korea Selatan tergolong yang terendah di antara negara OECD dan tidak berubah sejak 2004.
Pemerintah juga telah menyetujui langkah mengaitkan harga rokok dengan kenaikan harga konsumen sehingga harga rokok bergerak sesuai dengan laju inflasi.
Langkah-langkah sebelumnya untuk mencoba mengekang konsumsi rokok, termasuk melarang menyalakan rokok di tempat-tempat umum, menyertakan gambar bahaya yang disebabkan oleh merokok pada kemasan dan larangan iklan tembakau di toko-toko ritel.