Rabu 03 Dec 2014 15:40 WIB

185 Ikhwanul Muslimin Diancam Hukuman Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Julkifli Marbun
Ikhwanul Muslimin
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir mendakwa hukuman mati untuk 185 anggota Ikhwanul Muslimin, Selasa (2/12). Mereka dituduh menyerang kantor polisi Kerdasa dekat Kairo pada 14 Agustus 2013.

Saat itu, gelombang protes sedang memanas pascapenggulingan presiden Mohammad Mursi. Pasukan keamanan Mesir membersihkan dua tenda protes Ikhwanul Muslimin di Kairo.

Bentrokan yang terjadi adalah yang terparah dalam sejarah modern Mesir. Ratusan orang tewas dan sebanyak 12 polisi terbunuh dalam insiden di kantor polisi Kerdasa tersebut.

Dari total terdakwa, 151 orang berada dalam tahanan dan lainnya absen. Pihak berwenang Mesir telah menghukum ribuan anggota IM sejak militer menggulingkan Morsi.

Ratusan orang juga telah didakwa hukuman mati. Kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman mati pada mereka. Namun, sejak Mursi terguling belum ada di antara mereka yang benar-benar dieksekusi mati.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement