Kamis 04 Dec 2014 13:22 WIB

IAEA Perlu Jutaan Dolar Pantau Kesepakatan Nuklir Iran

International Atomic Energy Agency (IAEA)
Foto: Reuters/Heinz Peter Bader
International Atomic Energy Agency (IAEA)

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Badan atom Perserikatan Bangsa-Bangsa (IAEA) memerlukan 4,6 juta euro (5,67 juta dolar AS) untuk mendanai pemantauan kesepakatan nuklir yang diperpanjang antara Iran dan enam negara kuat dunia, demikian menurut dokumen yang dibaca Reuters, Rabu (3/12)

Iran beserta Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Inggris, Tiongkok dan Rusia gagal memenuhi tenggat waktu pada 24 November untuk menyelesaikan sengeta yang telah berjalan 12 tahun menyangkut program nuklir Iran.

Negara-negara tersebut kemudian memberikan waktu kepada mereka sendiri hingga akhir Juni 2015 untuk melakukan perundingan lebih lanjut.

Sebagai hasilnya, perjanjian awal yang dicapai akhir tahun lalu akan tetap berlaku.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Iran telah menghentikan sebagian besar kegiatan nuklirnya sebagai imbalan atas pengurangan sanksi-sanksi secara terbatas.

Badan atom PBB itu, International Atomic Energy Agency (IAEA), ditugasi melakukan pemeriksaan soal apakah Iran mematuhi komitmen-komitmennya di bawah perjanjian itu.

IAEA setiap harinya dalam sepekan menempatkan para pemeriksa di lapangan.

Menurut catatan rahasia yang ditujukan bagi negara-negara anggota menjelang sidang luar biasa dewan IAEA pekan depan untuk membahas masalah tersebut, badan PBB itu memperkirakan bahwa biaya untuk melakukan pekerjaan pengawasan akan mencapai 5,5 juta euro.

Sebagian dana itu akan diambil dari dalam dan dari sumbangan-sumbangan sebelumnya yang tidak terpakai, namun tambahan sebesar 4,6 juta euro "dari sumbangan suka rela akan diperlukan".

Direktur Jenderal IAEA Yukiya Amano "mengajak negara-negara anggota yang bisa melakukannya untuk menyumbang dana bagi dilanjutkannya pemantauan dan verifikasi oleh badan (IAEA)" di Iran, tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement