Jumat 05 Dec 2014 19:38 WIB

Australia Berlakukan Lagi Visa Sementara untuk Pengungsi dan Pencari Suaka

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Julkifli Marbun
Para pencari suaka ke Australia
Foto: voanews
Para pencari suaka ke Australia

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia kembali terapkan visa sementara untuk pengungsi dan para pencari suaka, Jumat (5/12). Visa kontroversial yang pertama kali diperkenalkan pada 2009 saat zaman John Howard ini disahkan anggota parlemen Australia pada Kamis dan mulai diterapkan Jumat.

Visa ini memungkinkan pencari suaka untuk hidup dan bekerja di Australia selama masa berlaku sekira tiga hingga lima tahun. Mereka menggunakan visa perlindungan sementara dan bisa bebas dari pusat penahanan.

Pengungsi yang diberi visa sementara tidak bisa mendapatkan status penduduk permanen (permanent resicency). Saat ini, para pencari suaka yang tiba di Australia dengan kapal ditempatkan di pusat penahanan. Ribuan orang berada di sana hingga 2014.

Berdasarkan keputusan baru ini, jumlah pengungsi diperkirakan bertambah sekitar 7.500 orang dari 13.750 pada 2018. Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengatakan keputusan ini melengkapi kebijakan pencari suaka di Australia.

"Kami selalu mengatakan bahwa tiga hal penting untuk menghentikan kapal-kapal itu adalah proses di lepas pantai, mengembalikan kapal dan visa perlindungan sementara," kata dia, dikutip BBC. Menurutnya, malam terakhir menyimpulkan pilihan ketiga.

Pengungsi yang menggunakan visa sementara berhak dideportasi ke negara asal oleh pemerintah jika kondisi di kampung halaman mereka telah membaik. Atau ketika masa visa mereka habis. Ketua Eksekutif Dewan Pengungsi Australia,  Paul Power mengkritisi kebijakan akan mengembalikan mereka dalam bahaya.

Mereka yang memperoleh visa ini bisa bekerja dan mengembangkan kemampuan sehingga bisa beralih menggunakan visa migran berkompetensi.

Menteri Imigrasi, Scott Morrison membuat beberapa konsesi untuk membuat kebijakan lolos, termasuk membebaskan anak-anak pengungsi dari pulau Natal.

Kebijakan Australia hendak menghentikan para pencari suaka termasuk dengan mengirim mereka ke tenda di Papua Nugini dan Nauru. Kebijakan baru ini bahkan memungkinkan pengungsi mengajukan visa pelajar yang mahal.

Direktur Pusat Andrew & Renata Kaldor untuk Undang Undang Pengungsi Internasional dari Universitas New South Wales, Jane McAdam mengatakan hal tersebut beresiko memunculkan sistem imigrasi pintu belakang yang ilegal. "Beberapa ketentuan bahkan bisa membuat Australia dianggap melanggar hukum internasional," kata dia pada Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement