Jumat 05 Dec 2014 21:06 WIB

Jerat Korban, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Gunakan Sosial Media

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang pria berusia 49 tahun asal pinggiran Kota Perth didakwa melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Modus operandi pelaku dalam menjerat korbannya diduga menggunakan media sosial.

Petugas dari Unit Manajemen Pelaku Pelecehan Seksual bersama seorang penyelidik dari Eksploitasi Anak-anak Online menggeledah rumah Thornlie pada 21 November lalu. Setelah menggelar operasi selama 3 bulan melacak kegiatan pria itu di internet.

Polisi menyita peralatan komputer, penyimpanan data elektronik dan sebuah ponsel yang menyimpan informasi data sejumlah korban dan menyimpan banyak gambar-gambar pornografi anak.
 
Diduga pria ini menggunakan media sosial untuk mencari korbannya. Pria itu didakwa dengan 15 pelanggaran kejahatan termasuk kepemilikan dan penyebaran material yang mengeksploitasi anak-anak, berusaha untuk menunjukan material yang tidak pantas kepada anak-anak yang diduga berusia dibawah 13 tahun dan menggunakan benda elektronik untuk mendandani seorang anak berusia 16 tahun berhubungan dengan perilaku seksual.
 
Polisi mengatakan mereka masih menyelidiki kegiatan pria itu di internet dan kemungkinan akan ada dakwaan tambahan bagi pria tersebut. Pria ini direncanakan akan diadili di Pengadilam Magistrasi pada 15 Desember 2014 mendatang.
 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement