Sabtu 06 Dec 2014 15:29 WIB

Aturan Ketat untuk Penceramah di Masjid, Pemerintah Austria Dikecam

Rep: c84/ Red: Erdy Nasrul
Wina, ibukota Austria
Foto: AP
Wina, ibukota Austria

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) pada Jumat (5/12) kemarin mengecam rancangan amandemen Undang-Undang (UU) Federal Austria 1912 tentang masyarakat Islam di negara tersebut.

Seperti dikutip Kantor Berita Kuwait KUNA, dalam RUU tersebut, Pemerintah Austria akan memberlakukan peraturan ketat tentang pengakuan status organisasi Islam dan juga pendanaan asing untuk organisasi tersebut terutama dari Arab Saudi dan Turki.

Selain itu, dalam RUU tersebut, Pemerintah Austria akan melarang khotbah dari penceramah yang dianggap tidak terdaftar dan memaksa penceramah untuk menerjemahkan ceramahnya ke dalam bahasa Jerman.

Menurut OSCE, draft amandemen tersebut tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional yang relevan dan komitmen OSCE. Jika disahkan oleh parlemen federal Austria, draft tersebut akan berlaku pada awal 2015.

Islam sendiri telah diakui secara konstitusional sebagai agama sejak 1912 di Austria. Komunitas Muslim di Austria sendiri diperkirakan telah mencapai angka 500 ribu orang atau lima persen dari populasi delapan juta negara Austria menurut sensus pada 2006 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement