REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Militer Israel telah memerintahkan delapan investigasi kriminal baru, atas kasus yang melibatkan korban sipil Palestina dalam perang Gaza. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah upaya lain, untuk mencegah penyelidikan internasional atas kasus ini.
"Penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Angkatan Pertahanan Israel telah jatuh singkat dari penyelidikan standar internasional," kata Direktur Hukum Proyek Akuntabilitas Pasukan Keamanan Yesh Din, seperti dilansir dari Al Jazeera, Ahad (7/12).
Ia menambahkaan, hukum pidana Israel tidak memliki ruang untuk memegang tanggung jawab atas para komandan. Dalam hal ini, peringkat yang lebih tinggi tidak pernah diselidiki atau didakwa. Israel menyebut, sekitar 100 kasus pemeriksaan hukum dan 85 dari komandan Israel tengah dalam tahap penanganan.
Omer mengatakan, telah terjadi penurunan tingkat dakwaan tentara Israel menjadi 2 persen dari sebelumnya 5 persen. Di mana, hal itu dikaitkan dengan kurangnya tempat penyelidikan, termasuk tidak mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kurangnya forensik atau tidak mengadakan saksi.
Mayor Jenderal Danny Efroni dalam sebuah pernyataan dari militer Israel mengatakan, bahwa selama dan pasca operasi Advokat Militer menerima keluhan mengenai dugaan insiden atas nama warga Palestina atau oleh organisasi non-pemerintah, Israel, Palestina dan internasional.
Advokat Militer Israel mengatakan, mekanisme fakta profesional telah membantu menentukan kasus penyelidikan. Menurut perkiraan Palestina dan PBB, lebih dari 2.100 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, tewas selama konflik 50 hari di Gaza.
Sementara, Israel dituduh dengan sengaja menargetkan instruktur sipil. Tel Aviv mengatakan, jumlah warga sipil yang tewas jauh lebih rendah daripada yang dilaporkan. Bahkan, Israel menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng.
Hamas adalah kelompok partai yang menguasai Jalur Gaza. Di pihak Israel sendiri, sekitar 66 tentara dan enam warga sipil tewas akibat konflik di Jalur Gaza.