Selasa 09 Dec 2014 01:01 WIB

Pengadilan Putuskan Simpanse tak Punya HAM

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Simpanse (ilustrasi)
Foto: YouTube/The Human Society
Simpanse (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY -- Untuk pertama kalinya, pengadilan Albany, New York menolak permohonan banding penggiat hak asasi hewan untuk memperpanjang "kepribadian hukum" terhadap simpanse.

Panel juri yang terdiri dari lima orang memutuskan Tommy, simpanse 26 tahun yang tinggal sendiri di gudang di New York, adalah makhluk otonom, tetapi itu tidak mungkin baginya untuk memahami kontrak sosial yang mengikat manusia bersama-sama.

"Tidak seperti manusia, simpanse tidak bisa menjalankan kewajiban hukum, menjalankan tanggung jawab sosial atau diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka," ujar Ketua Pengadilan Karen Peters.

Kuasa hukum kelompok  The Nonhuman Rights Project, Steven Wise mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi New York. Menurut Wise, Tommy telah dikurung oleh pemiliknya Patrick Lavery secara ilegal. Wise berpendpaat Tommy seharusnya dilepas di penangkaran di Florida.

Lavery mengatakan dia sependapat dengan keputusan hakim. Dia menambahkan Tommy menerima perawatan luar biasa dan berada dalam daftar tunggu untuk masuk ke penangkaran. 

"Ini keputusan saya kemana dia akan pergi, bukan orang lain," kata Lavery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement