REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati kepada delapan orang atas tuduhan memimpin kelompok teror dan melakukan dua serangan yang menewaskan 46 orang di wilayah barat Xinjiang, rumah bagi minoritas Muslim Uighur pada Senin (8/12) kemarin.
Dilansir dari AP, kekerasan di Xinjiang sendiri telah menewaskan sekitar 400 orang di dalam dan luar daerah selama 20 bulan terakhir. Pemerintah Cina sering dianggap oleh para aktivis hak azasi manusia, berlaku diskriminatif terhadap Muslim Uighur.
Muslim Uighur juga mengeluhkan pencabutan hak ekonomi dengan masuknya suku Han. Alasannya, Pemerintah Cina sedang menggalakkan investasi ke wilayah ini untuk tumbuh.
Sebagian besar serangan yang terjadi tak hanya menyerang fasilitas negara seperti kantor polisi, pos pemeriksaan militer dan gedung-gedung pemerintah, tetapi juga menyerang warga sipil.