Rabu 10 Dec 2014 05:19 WIB

Demo Gulingkan Mubarak, Aktivis Mesir Divonis Hukuman Penjara

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hazliansyah
Keluarga demonstran yang tewas pada gerakan pemberontakan di Mesir pada 2011 meneriakkan slogan-slogan selama peradilan ulang Husni Mubarak di Kairo (8/6).
Foto: Reuters
Keluarga demonstran yang tewas pada gerakan pemberontakan di Mesir pada 2011 meneriakkan slogan-slogan selama peradilan ulang Husni Mubarak di Kairo (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi aktivis Mesir terkemuka, Ahmed Douma (29 tahun).

Vonis itu dijatuhkan karena Douma dinilai terbukti berpartisipasi dalam bentrokan pemberontakan menggulingkan presiden Mesir 2011 lalu, Hosni Mubarak.

Douma disebut sebagai salah satu di antara 269 terdakwa yang terlibat bentrokan dengan pasukan keamanan di dekat Alun-Alun Tahrir pada Desember 2011 lalu.

Douma menjadi terkenal karena ikut dalam pemberontakan 2011 kemudian melengserkan Mubarak. Douma juga jadi tokoh kunci pemimpin yang memprotes pengganti Mubarak, Mohamed Mursi.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Douma yang ditayangkan di televisi negara. Namun sebelumnya, Douma sudah menjalani hukuman selama tiga tahun karena melanggar undang-undang yang melarang protes tanpa izin.

"Saya ingin para hakim mengundurkan kasus ini karena mereka telah mengubah satu kasus kriminal menjadi kasus politik," kata Douma seperti dikutip oleh kuasa hukumnya, Sameh Samir kepada AFP, Selasa.

Samir mengatakan tim pembela Douma telah berhenti membela Douma setelah hakim ketua, Mohamed Nagi Shehata menyerukan tuntutan untuk menyelidiki lima pengacara dari kuasa hukum Douma.

"Lima anggota tim pembela dipanggil ke sidang penuntutan karena menghina pengadilan di beberapa sesi persidangan sebelumnya," kata Samir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement