REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT -- Pemerintah Oman mengeluarkan rekomendasi larangan mengkonsumsi alkohol bagi warganya.
Badan Penasehat Negara Oman mengatakan jika disetujui langkah tersebut dapat memengaruhi rencana perluasan sektor pariwisata.
"Semua aktivitas yang berhubungan dengan alkohol baik produksi, distribusi, perdagangan maupun konsumen akan dikenai hukuman ," dilansir Alarabiya, Kamis (11/12).
Namun, hal ini diakui baru bersifat rekomendasi dan belum memiliki dasar hukum. Dikhawatirkan, larangan ini dapat menurunkan pasar wisatawan asing.
Menurut pemerintah setempat, orang yang kedapatan memproduksi, mengkonsumsi atau menjual alkohol tanpa izin akan dipidana dengan hukuman penjara antara enam bulan dan tiga tahun. Atau, denda minimal 779 Dollar Amerika.
Saat ini, Oman sedang melakukan upaya memperluas sektor pariwisata. Oman ditargetkan menjadi tujuan utama untuk pariwisata kapal pesiar.
Maka, ijin untuk membeli dan minum alkohol hanya dikeluarkan untuk non-Muslim. Pada dasarnya, larangan alkohol hanya dibatasi untuk penduduk asli Oman.
Salah satu pejabat dari Kementerian Pariwisata Oman, Maitha Al Mahrooqi, mengatakan meskipun ada kemungkinan diberlakukannya larangan tersebut, Oman akan terus menyambut orang-orang yang datang seluruh dunia. "Kami mungkin meningkatkan beberapa aturan tapi bukan untuk melarangnya" tegas Maitha.