Ahad 14 Dec 2014 13:19 WIB

Selingkuhi Suami Pasien, Dokter Perempuan ini Dilarang Praktik Sendiri

Red:
Praktik dokter
Foto: abc
Praktik dokter

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Dr Biljana Nikolova-Trask, seorang dokter di Broken Hill, kota pedalaman New South Wales, Australia, dilarang untuk melakukan praktik sendirian. Ini terjadi setelah ia terbukti berselingkuh dengan suami pasiennya.

Dalam sidang peradilan administratif di New South Wales, Jumat (12/12) lalu terungkap bahwa dr Biljana Nikolova-Trask melanggar batas-batas kepatutan antara seorang dokter dengan pasien. "Pengadilan menemukan bahwa dr Nikolova-Trask menjalin hubungan dekat dan personal dengan seorang pasien di bulan April 2010, dan mulai menjalin hubungan seksual dengan pria tersebut di bulan Juni 2010," demikian pernyataan pengadilan baru-baru ini.

"Kejadian ini dilatarbelakangi saat dr Nikolova-Trask menjalin hubungan dekat dengan seorang pasien perempuan di tahun 2009. Ia terus berhubungan dengan pasien itu lewat telepon dan Facebook," jelas pernyataan itu. Belakangan, sang dokter justru menjalin hubungan seksual dengan suami perempuan ini, yang kebetulan juga menjadi pasien.

Dokter Nikolova juga dituduh melanggar batas dengan seorang pasien pria lainnya, dan mulai mendiskusikan kemungkinan melakukan hubungan seksual dengannya.

Pengadilan menilai bukti-bukti bantahan yang diajukan dr Nikolova-Trask tidak meyakinkan dan menunjukkan tidak adanya penyesalan dari sang dokter. Akibat perbuatannya itu, izin praktek dr Nikolova-Trask dicabut sementara selama tiga bulan. Dan, menurut putusan pengadilan, setelah itu dokter ini dilarang untuk melakukan praktek seorang diri selama tiga tahun ke depan.

Selain itu, sang dokter juga diharuskan untuk mengambil kuliah etika medis dan disupervisi selama 1,5 tahun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement