Sabtu 13 Dec 2014 08:15 WIB

Miris, 16 Juta Anak Dapat Membeli Rokok Elektronik Secara Legal

Rep: C92/ Red: Winda Destiana Putri
Seseorang merokok elektronik.
Foto: AP Photo
Seseorang merokok elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyebutkan, sebanyak 16 juta anak-anak Amerika masih dapat membeli rokok elektronik secara legal.

Ini disebabkan adanya tambal sulam peraturan negara yang mengatur tentang sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS).

"Aerosol yang dihasilkan produk ini terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya dan berpotensi membahayakan," kata ilmuwan senior di Kantor Urusan Rokok dan Kesehatan, dr. Brian King.

Menurut survei CDC tentang hukum negara mengenai tembakau, ada 10 negara yang belum melarang secara eksplisit penjualan rokok elektronik untuk anak di bawah umur. King dan para pejabat kesehatan publik lain mengkhawatirkan efek samping nikotin terhadap perkembangan otak anak.

Ia menyebutkan, ada beberapa bahan lain yang telah diidentifikasi, yaitu semacam senyawa organic yang mudah menguap serta partikel sangat halus, termasuk juga logam berat.

"Jadi anggapan bahwa produk ini memancarkan uap air yang tidak berbahaya sama sekali tidak benar," kata King.

Pekan ini, Lembaga Makanan dan Obat-obatan (FDA) mengadakan lokakarya publik selama dua hari untuk mengumpulkan informasi ilmiah tentang rokok elektronik. Awal tahun ini, lembaga yang sama juga mengusulkan agar rokok elektronik dimasukkan dalam daftar produk tembakau yang mereka kelola. Namun, ruang lingkup peraturan tersebut masih menjadi perdebatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement