Sabtu 13 Dec 2014 17:19 WIB

Putri Thailand Srirasmi Mundur dari Jabatan Kerajaan

Bendera Thailand
Foto: blogspot.com
Bendera Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Putri Srirasmi dari Kerajaan Thailand, istri ketiga Putra Mahkota Vajiralongkorn, telah mengundurkan diri dari jabatan kerajaan, kata pernyataan istana, Jumat (12/12).

Pengumuman ini muncul di Royal Gazette, menindaklanjuti penyelidikan korupsi tingkat tinggi yang telah melibatkan beberapa polisi senior, pejabat militer dan salah satu pria Thailand terkaya dan juga telah melibatkan kerabat Srirasmi.

Putra Mahkota Vajiralongkorn meminta pemerintah untuk mencoret keluarga istrinya dari pemberian nama khusus kerajaan kepada mereka November, setelah tujuh kerabat dekatnya ditangkap untuk dugaan korupsi, dengan dakwaaan mulai dari penyuapan sampai memfitnah monarki.

Satu pernyataan istana dirilis Jumat mengatakan Srirasmi telah memutuskan untuk menyerahkan status kerajaannya.

"Putri Srirasmi, istri Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn ... Telah menulis dengan hormat mengundurkan diri dari statusnya di keluarga kerajaan dan izin telah diberikan oleh Yang Mulia Raja," kata pernyataan itu.

Tidak ada alasan diberikan untuk pengunduran dirinya. Srirasmi akan kehilangan gelarnya kerajaan, "Ibu", yang diterjemahkan sebagai putri.

Berita itu datang pada saat meningkatnya kecemasan di Thailand atas kesehatan raja dihormati tetapi sakit, Raja Bhumibol, 87, dan kegelisahan tentang suksesi kerajaan mungkin terjadi.

Raja masuk rumah sakit pada Oktober dan menjalani operasi untuk membuang kantong empedunya.

Bhumibol, dipandang oleh banyak orang Thailand sebagai sosok pemersatu, terakhir terlihat di depan umum pada November.

Pewaris takhta ditunjuk adalah Vajiralongkorn, seorang pilot pesawat tempur yang dalam beberapa tahun terakhir diasumsikan banyak tugas seremonial ayahnya.

Putra mahkota menikah dengan Srirasmi pada tahun 2001.

Hukum Thailand melindungi monarki salah satu terketat di dunia.

Adalah kejahatan untuk mencemarkan nama baik, penghinaan atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati dan siapa pun bisa dihukum hingga 15 tahun penjara untuk masing-masing pelanggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement