REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah regional China memberlakukan larangan pemakaian kerudung berjubah bagi muslimah di tempat-temapt umum. Langkah ini diambil untuk mengekang pergerakan muslim ekstrimis di kota Xianjiang, dilansir Alarabiya Kamis (11/12).
Pemerintah Beijing saat ini sedang mengintensifkan kampanye untuk melawan tindakan ekstrim yang mengatasnamakan agama. Pasalnya, tindakan ekstrim diBeijing telah menawaskan ratusan orang sejak dua tahun terakhir.
Undang-undang baru ini disahkan oleh komite Urumqi pada Rabu lalu. Namun, masih perlu mendapatkan dukungan di tingkat daerah sebelum UU ini diberlakukan. Hingga saat ini, peraturan tidak menjelaskan secara pasti terkait bentuk kerudung berjubah yang akan dilarang.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pelarangan pemeliharaan jenggot dan pemakaian jilbab bagi perempuan. Hal tersebut dianggap sebagai manifestasi dari tindakan ekstrim sebuah agama.
Awal bulan ini, Pemerintah kota Xinjiang utara Karamay mengumumkan akan ada pelarangan bagi pria berjenggot jenggot dan perempuan berjilbab menaiki angkutan umum.