Rabu 17 Dec 2014 05:31 WIB

Indonesia Wajib Sampaikan Penyanderaan Sydney tak Terkait Islam

Korban penyanderaan di sebuah kafe di Sydney, Australia
Foto: reuters
Korban penyanderaan di sebuah kafe di Sydney, Australia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan, pemerintah harus segara dan jangan sampai terlambat menyikapi peristiwa penyanderaan di Kafe Lindt, Sydney, Australia.

"Peristiwa tersebut, atas nama apapun, tidak dapat dibenarkan dan simpati ditujukan kepada para keluarga yang menjadi korban, meninggal maupun yang berhasil keluar dari penyanderaan secara hidup," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa Malam.

Ia mengatakan, sebagai negara yang memiliki penduduk Islam terbesar, pemerintah juga wajib menyampaikan bahwa peristiwa penyanderaan tersebut tidak ada hubungannya dan tidak seharusnya dihubungkan dengan Islam.

"Pemerintah Indonesia meyakini peristiwa di Kafe Lindt tidak akan merubah persepsi rakyat Australia yang rasional, ramah dan bersahabat terhadap Islam, khususnya warga yang menggunakan simbol-simbol Islam, lebih khusus warga Indonesia yang berada di Australia," katanya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia meyakini pemerintah Australia akan memastikan tidak terjadinya ancaman serangan dan serangan terhadap siapapun pihak yang berasosiasi dengan Islam. "Peristiwa Kafe Lindt harus menguatkan toleransi yang muncul karena perbedaan ras agama dan apapun perbedaan sehingga setiap individu dan masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai," ujarnya.

Dikatakannya, kecaman dan kutukan pemerintah Indonesia terhadap pelaku penyanderaan Kafe Lindt sangat dibutuhkan pada saat ini agar masyarakat dunia paham ketegasan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan.

"Kecaman dan kutukan juga diharapkan agar warga Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya Australia, terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan," demikian Hikmahanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement