Rabu 17 Dec 2014 17:44 WIB

Pakistan akan Cabut Moratorium Hukuman Mati dalam Kasus Teror

Pakistan
Foto: lovepakistan
Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan akan mengakhiri moratorium hukuman mati untuk perkara terkait terorisme, kata pengumuman kantor Perdana Menteri, Rabu, sehari setelah petempur Taliban menewaskan 141 orang dalam serangan di sekolah.

Serangan di sekolah kelolaan tentara di kota wilayah utara, Peshawar, itu paling mematikan dalam sejarah Pakistan dan memantik kemarahan meluas.

Pemimpin politik dan militer bertekad untuk memberantas pemberontakan dalam negeri yang telah menewaskan ribuan warga sipil Pakistan dalam beberapa tahun terakhir.

"Perdana Menteri telah menyetujui pencabutan moratorium hukuman mati dalam kasus-kasus terkait teror," kata pejabat di kantor Perdana Menteri Sharif.

Hukuman gantung masih tetap ada dalam undang-undang Pakistan dan hakim pun masih terus menjatuhkan hukuman mati, namun secara de facto moratorium pelaksanaan hukuman mati terhadap sipil sudah berlangsung sejak 2008.

Hanya satu orang yang dieksekusi sejak saat itu, yaitu seorang tentara yang divonis oleh pengadilan militer digantung pada November 2012.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International memperkirakan Pakistan memiliki lebih dari 8.000 narapidana yang ada dalam daftar hukuman mati, sebagian besar sudah penat melalui proses banding mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement