REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Barack Obama Kamis telah menandatangani Undang-Undang Dukungan Kebebasan Ukraina, kata siaran pers Gedung Putih.
"Pada Kamis, 18 Desember, 2014, Presiden menandatangani undang-undang HR 5859, "Undang-undang yang mendukung Kemerdekaan Ukraina 2014," yang berisi sanksi-sanksi ketentuan tentang berbagai orang Rusia dan perusahaan dan otoritas bantuan militer serta non-militer kepada Ukraina," kata rilis.
Kongres AS Membawa Rancangan Undang-undang Sanksi-sanksi Anti-Rusia itu ke tingkat "tertinggi" Undang-undang Dukungan Kebebasan Ukraina yang telah disetujui di kedua kamar Kongres AS pekan lalu.
Kewenangan RUU pemberian bantuan mematikan dan bantuan dalam sektor energi dan pertahanan, serta masyarakat sipil kepada pemerintah Ukraina dan mengesankan babak baru sanksi ekonomi terhadap Rusia.
Amerika Serikat, Uni Eropa dan sejumlah negara lain telah memberlakukan beberapa putaran sanksi terhadap Rusia, menargetkan perbankan, energi dan sektor pertahanan, atas dugaan keterlibatan Moskow dalam krisis Ukraina.
Namun Rusia telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.