Sabtu 20 Dec 2014 23:45 WIB

Korea Utara Absen di Sidang Dewan Keamanan PBB

Korea Utara
Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korea Utara, Jumat mengatakan pihaknya tidak akan mengirim satu wakil ke sidang Dewan keamanan PBB pekan depan untuk membicarakan catatan hak asasi manusia negara itu dan membawa masalah itu ke Pengadilan Pidana Internasional.

Dewan beranggotakan 15 negara itu Senin akan melakukan sidang pertamanya mengenai situasi di Korut, kendatipun ada keberatan dari Tiongkok--sekutu utama Pyongyang--dan Rusia.

"Kami tidak dapat mengakui sidang Dewan Keamanan itu. Mandatnya bukan menyangkut hak asasi manusia," kata penasehat politik Kim Song dari missi Korut di PBB.

"Kami tidak akan hadir," katanya kepada AFP.

Berdasarkan prosedur PBB, Korut dapat mengirim seorang wakil ke sidang dari badan penting PBB itu dan para diplomat mengatakan mereka mengharapkan bagi satu diskusi tatap muka dengan utusan Pyongyang.

Sidang itu akan diselenggarakan beberapa hari setelah Majelis Umum PBB mensahkan satu resolusi yang menyerukan Dewan Keamanan PBB memperimbangkan untuk mengajukan catatan hak asasi manusia Korut ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dua pejabat penting PBB urusan politik dan hak asasi manusia akan melaporkan kepada dewan itu, tetapi tidak ada keputusan menyangkut masalah hak asasi manusia itu dibawa ke ICC Senin.

Sepuluh dari 15 anggota dewan itu mendesak Korut masuk dalam agenda sidang, tetapi Rusia dan Tiongkok menegaskan bahwa masalah hak asasi manusia seharusnya dibicarakan di Dewan HAM PBB dan bukan di Dewan Keamanan.

Perundingan-perundingan itu akan dipusatkan terutama mengenai pelanggaran hak asasi manusia.

Sampai sekarang , dewan membidik program nuklir Korut sebagai satu ancaman pada perdamaian internasional, tetapi ruang lingkupnya meluas sampai hak asasi manusia setelah penyiaran satu laporan penyelidikan komisi itu.

Penyelidikan selama setahun itu mendengar keterangan saksi dari para warga Korut di pengasingan dan dokumentasi satu jaringan luas dari kamp-kamp penjara yang menahan sekitar 120.000 narapidana dan kasus-kasus penyiksaan, pengeksekusian seketika dan perkosaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement