Selasa 23 Dec 2014 03:42 WIB

Pakistan Akan Mengeksekusi 55 Narapidana Taliban

Rep: c05/ Red: Esthi Maharani
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan berencana mengekesekusi 55 anggota Taliban dalam waktu dekat setelah permohonan pengampunan hukuman mereka ditolak oleh Presiden Mamnoon Husain.

Sebelumnya, enam anggota Taliban sudah dihukum gantung sejak Taliban melancarkan serangan ke sekolah milter Peshawar, Ahad lalu yang menewaskan 149 orang.

Dari enam orang tersebut, lima orang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Presiden Pervez Musharraf di tahun 2003 meskipun gagal. Sedangkan satu orang lagi terlibat dalam serangan pada markas tentara tahun 2009, hal ini berdasar laporan dari Agen berita AFP, Ahad (21/12)

Setelah penyerangan ke sekolah, Perdana Menteri Nawaz Sharif mencabut enam tahun moratorium penerapan hukuman mati. Pengembalian hukuman mati itu langsung ditujukan kepada orang yang terlibat dalam aksus terorisme.

Menurut surat kabar Dawn, biasanya Pengadilan membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menggantung terpidana setelah permohonan petisinya ditolak. Namun, Pemerintah Punjab, yang berurusan dengan mayoritas orang hukuman mati, baru-baru ini membuat amandemen undang-undang dan mengurangi periode sampai dua hari. 

Hal ini juga mengubah undang-undang. Perubahan itu misalnya waktu eksekusi yang sebelumnya hanya bisa dilakukan pada pukul 04:00 AM tetapi sekarang bisa digantung setiap saat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement