REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Sakib Kusni mengatakan pemerintah setempat masih membuka diri bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) selama bisa mengikuti aturan yang berlaku dan bekerja secara legal.
"Untuk yang pulang dan nanti masih berminat bekerja masih boleh kembali selama masih diinginkan oleh majikan," kata Sakib Kusmi saat pemulangan TKI bermasalah di Lanud Subang, Malaysia, Selasa (23/12).
Sakib mengatakan TKI bermasalah yang dipulangkan masih bisa kembali ke Malaysia setelah menjalani proses cooling down atau pelarangan masuk selama tiga hingga enam bulan.
Selain itu, Sakib berharap setiap TKI bisa melengkapi dokumen keimigrasian dan izin kerja yang berlaku.
Ia mengatakan sangat takjub melihat Pemerintah Indonesia menjemput para TKI bermasalah dengan pesawat Hercules. "Belum pernah ada selama ini," katanya.
Sakib berharap dimasa mendatang warga Indonesia ketika ingin bekerja di Malaysia mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut dia, Pemerintah Malaysia juga berkomitmen untuk menghukum majikan yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal.
"Kebijakan ini untuk menjaga keselamatan pekerja, dan mengelakan penipuan dari agen yang tak bertangung jawab," kata Sakib.