Kamis 25 Dec 2014 17:24 WIB

Perjanjian Perdagangan Senjata Global Mulai Berlaku 24 Desember

Rep: Gita Amanda/ Red: Indah Wulandari
 Dua prajurit TNI Kodam IX Udayana menyiapkan persenjataan di atas kendaraan tempur dalam Gelar Pasukan Pengamanan Bali Democracy Forum VII di Denpasar, Bali, Senin (6/10).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Dua prajurit TNI Kodam IX Udayana menyiapkan persenjataan di atas kendaraan tempur dalam Gelar Pasukan Pengamanan Bali Democracy Forum VII di Denpasar, Bali, Senin (6/10). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK--Para pejabat PBB menyambut positif pemberlakuan Perjanjian Perdagangan Senjata. Perjanjian ini mengedepankan rasa tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi dalam transaksi persenjataan global.

The Associated Press melansir, situs resmi PBB mengungkapkan, Perjanjian Perdagangan Senjata diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 2 April 2013 lalu.

Perjanjian multilateral yang berlamu sejak 24 Desember 2014 ini, melarang negara anggota mengekspor senjata ke negara-negara lain jika mereka tahu senjata akan digunakan untuk genosida maupun kejahatan perang.

"Mulai sekarang negara yang terikat perjanjian penting ini akan memiliki kewajiban hukum untuk menetapkan standar umum tertingi untuk mengekspor senjata dan amunisi mereka," ujar Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Kamis (25/12).

Ban mengatakan, perjanjian ini perupakan tekad bersama untuk mengurangi penderitaan manusia dan mencegah ekspor senjata ke daerah-daerah yang bisa menyebabkan konflik bersenjata. Perjanjian juga akan melarang pengiriman ke para pelanggar HAM, teroris dan organisasi kriminal.

Menurutnya, sangat penting mendorong partisipasi global dalam perjanjian perdagangan senjata ini. Terutama untuk mendorong semua negara, khususnya eksportir senjata dan importir, bergabung dengan perjanjian.

"Dengan pemikiran ini, saya menyerukan negara-negara yang belum menyetujui untuk segera melakukannya tanpa penundaan," kata Ban.

Pada 23 Desember lalu, 60 negara meratifikasi perjanjian tersebut dan 130 negara telah menandatanganinya. Perjanjian mewajibkan negara-negara yang meratifikasinya membuat peraturan nasional untuk mengontrol transfer senjata dan komponen konvesional serta mengatur broker senjata.

Sejauh ini negara yang telah meratifikasi termasuk 10 eksportir senjata top dunia, seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Inggris. Sementara negara yang telah menandatangani, namun belum meratifikasi, termasuk Amerika Serikat yang merupakan produsen dan eksportir senjata terbesar.

Perdagangan senjata global diperkirakan bernilai 60 hingga 85 miliar dolar AS per tahun. Namun Amensty Internasioal mengatakan pada Selasa (23/12), perdagangan senjata terselubung telah menghasilkan keuntungan hingga 100 miliar dolar AS per tahun.

"Pencapaian ini (perjanjian perdagangan senjata) merupakan terobosan yang benar-benar bersejarah. Tap,  ini bukan obat mujarab, perlu dukungan luas dan tekanan untuk memastikan negara secara ketat mematuhi prinsip-prinsipnya," kata Sekretaris Jenderal Amnesty Salil Shetty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement