Jumat 26 Dec 2014 20:59 WIB

Terdakwa Kasus Larangan Mengemudi Diadili di Pengadilan Terorisme

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)
Foto: The Guardian
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dua wanita Saudi yang ditahan karena menentang larangan mengemudi bagi perempuan, harus menghadapi pengadilan terorisme. Sebelumnya Loujain al-Hathloul dan Masya al-Amoudi telah ditahan selama hampir satu bulan.

BBC News Jumat (26/12) melaporkan, aktivis mengatakan kasus perempuan yang menentang larangan mengemudi dan dipindahkan ke pengadilan terorisme telah menuai komentar di media sosial. Arab Saudi merupakan satu-satunya negara yang melarang perempuan mengemudi.

Meskipun tak secara teknis ilegal bagi perempuan untuk mengemudi, namun izin mengemudi hanya diberikan pada laki-laki. Perempuan yang mengemudi berisiko didenda atau ditangkap oleh polisi.

Wanita Saudi telah melauncurkan serangkaian kampanye, termasuk di media sosial, untuk meminta pelonggaran pembatasan.

Aktivis dan penulis Saudi Hala al-Dosari mengatakan, memindahkan tahanan ke pengadilan teroris merupakan upaya pemerintah mengekang perbedaan pendapat.

"Ini bukan kasus yang terisolasi. Ini hanya cara untuk benar-benar mengekang kampanye dan keterlibatan warga," katanya.

Hathloul ditangkap pada 1 Desember saat mengemudi ke kerajaan dari Uni Emirat Arab. Sementara Alamoudi juga ditangkap saat tiba di perbatasan untuk mendukung Hathloul.

Pada Kamis, sebuah pengadilan di al-Ahsa, memutuskan kedua wanita tersebut harus diadili di pengadilan khusus di Riyadh. Aktivis mengatakan, pengacara kedua terdakwa berencana mengajukan banding terhadap pemindahan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement