Rabu 31 Dec 2014 18:15 WIB

Rencana Restrukturisasi Utang Disetujui PBB

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Erdy Nasrul
PBB
PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui kerangka legal baru mengenai restrukturisasi utang negara-negara anggota. Langkah ini untuk mencegah spekulasi yang justru memperburuk kondisi ekonomi seperti yang dilakukan Argentina.

Dari 193 anggota, 119 setuju, 15 menolak dan 35 abstain. Revisi kerangka legal restrukturisasi utang ini diusulkan sejumlah negara berkembang dan sangat didukung Argentina. Amerika Serikat, Inggis, Jepang, Swiss dan Kanada termasuk yang menolak usulan ini.

Sidang Umum juga mengajak badan PBB di bidang keuangan seperti World Bank dan International Monetary Fund untuk bergabung merumuskan kerangka kerja yang dibatasi hingga September 2015 ini.

Sudah sejak 2001, Argentina berhadapan dengan kreditur AS atas persoalan gagal bayar utang sebesar 100 miliar dolar. Argentina kembali gagal membayar utang mereka pada Juli 2014 lalu.

Duta Argentina untuk PBB, Maria Cristina Perceval, menyampaikan persetujuan Sidang Umum tidak hanya berlaku untuk Argentina, tapi juga bagi negara berkembang lainnya yang mengalami 'penderitaan' serupa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement