Jumat 02 Jan 2015 08:30 WIB

Akhiri Pendudukan Israel, Palestina Gabung Pengadilan Kejahatan Internasional

Peta Palestina 1946-2000.
Foto: Juancole.com
Peta Palestina 1946-2000.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH-- Presiden Mahmud Abbas pada Rabu menandatangani permohonan Palestina untuk bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Langkah itu merupakan upaya lain yang dijalankan Palestina guna melakukan aksi menentang Israel setelah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal disahkan.

Abbas meneken permohonan itu bersama-sama dengan pengajuan untuk dapat bergabung dengan 20 konvensi lain. Penandatanganan dilakukan di dalam pertemuan yang disiarkan secara langsung di televisi Palestina.

Palestina berharap keanggotaan di ICC akan membuka jalan bagi dilangsungkannya pengadilan kejahatan perang terhadap para pejabat Israel atas aksi-aksi mereka di wilayah pendudukan. ICC yang berpusat di Den Haag itu dapat mengadili orang-orang yang dituding melakukan pembersihan etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang.

Niat Palestina untuk menjadi anggota pengadilan itu ditentang keras oleh Israel dan Amerika Serikat. Israel juga memperingatkan bahwa dengan bergabung dengan ICC, Palestina juga bisa diadili. Permohonan-permohonan Palestina tersebut muncul satu hari setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel.

Rancangan resolusi itu menetapkan tenggat waktu selama 12 bulan bagi Israel untuk mencapai kesepakatan damai dengan Palestina dan mendesak Israel untuk secara penuh menarik pasukannya dari wilayah-wilayah Palestina hingga 2017.

Negara-negara kuat di Dewan Keamanan, yaitu Tiongkok, Prancis dan Rusia, berada di antara negara-negara yang mendukung resolusi, sementara Amerika Serikat dan Australia menyatakan menolak rancangan tersebut.

Israel pada Rabu memanggil duta besar Prancis terkait dukungan negara Eropa itu terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa soal Palestina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement