Senin 05 Jan 2015 07:10 WIB

Abbas: Palestina Akan Kembali Ajukan Resolusi ke DK PBB

Palestina
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan mengajukan kembali rancangan resolusi ke Dewan Keamanan (DK) PBB untuk menjadwalkan diakhirinya pendudukan Israel sampai 2017.

Abbas mengatakan selama satu pertemuan terbuka untuk mendukung Jerusalem, bahwa ia melancarkan kontak intentif baru dengan negara Arab, terutama Jordania, untuk melakukan kembali upaya yang juga menyerukan berdirinya Negara Palestina.

Pekan terakhir Desember, Palestina gagal meraih dukungan minimum sembilan negara anggota di Dewan Keamanan PBB untukmensahkan rancangan resolusi yang didukung Dunia Arab.

Dewan Keamanan PBB pada Selasa (30/12) gagal mensahkan resolusi yang dirancang Palestina yang mendesak diakhirinya pendudukan Israel paling lambat pada 2017. Rancangan resolusi itu, yang gagal memperoleh sembilan suara dukungan.

"Kami mengadakan kontak dengan negara Arab, dan Jordania akan mengajukan upaya kembali dan barangkali kami mengajukan lagi rancangan resolusi paling lambat pekan ini," kata Abbas, sebagaimana dikutip Xinhua.

"Kami akan terus kembali Dewan Keamanan sampai dunia mengakui hak kami." ucapnya.

Rancangan resolusi itu memerlukan suara dukungan dari minimal sembilan negara anggota Dewan Keamanan, dan jika rancangan tersebut disahkan, Palestina tak memiliki jaminan bahwa Amerika Serikat takkan memveto resolusi itu.

Rancangan resolusi tersebut menyerukan penjadwalan penarikan Israel dari Wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel pada 1967 dan menyelenggarakan pembicaraan langsung satu-tahun --yang mengarah pada kesepakatan mengenai berdirinya Negara Palestina Merdeka.

"Palestina tidak gagal, Dewan Keamanan yang gagal, jadi kami memutuskian untuk pergi dan bergabung dengan semua lembaga serta kesepakatan internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement