REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Keputusan Palestina bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuat Israel ketakutan. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani 20 perjanjian internasional untuk bergabung dengan ICC dan menandatangani Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, dalam pertemuan di Ramallah, Tepi Barat, Rabu (31/12).
Sebagaimana diberitakan BBC, penandatanganan statuta itu dinilai sebagai langkah awal bergabung dengan ICC dan dapat menyeret Israel dengan tuduhan kejahatan perang. Langkah ini diambil Palestina menyusul kegagalan Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel di Palestina pada akhir 2017.
Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun lalu.
ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan, Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum untuk itu sudah berjalan dengan baik.
Shawan Jabarin, Direktur kelompok HAM yang berbasis di Ramallah, mengatakan Palestina telah memutuskan untuk mengajukan gugatan atas tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza mulai dari 13 Juni tahun lalu.Tanggal tersebut menjadi awal dari penumpasan besar-besaran di Tepi Barat setelah penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel yang menyebabkan perang selama tujuh minggu di Gaza yang menewaskan hampir 2200 warga Palestina dan 73 warga Israel.
Kasus itu dinilai Jabarin telah sesuai dengan permintaan ICC terkait lokasi geografis yang sangat spesifik dan kerangka waktu. Kepada AFP, Senin (5/1), Jabarin mengatakan tanggal tersebut juga dipilih komisi PBB yang menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi selama perang Gaza.Setelah penculikan remaja pada 12 Juni 2014, Israel mulai melakukan penyerbuan secara besar-besaran dan menangkap lebih dari dua ribu warga Palestina di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.