Rabu 07 Jan 2015 16:12 WIB

Palestina Gabung ICC Pada April

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Sekjen PBB Ban Ki Moon
Foto: AP
Sekjen PBB Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan Palestina akan bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 1 April. Langkah tingkat tinggi ini akan memungkinkan Palestina menjatuhkan tuduhan kejahatan perang terhadap Israel.

Palestina menandatangani dokumen ratifikasi Statuta Roma Jumat pekan lalu. PBB mengatakan Ban akan meninjau dokumen tersebut.

"Undang-undang akan mulai berlaku bagi Negara Palestina pada 1 April 2015 sesuai dengan prosedur pengadilan," ujar Ban dalam pernyataan yang dimuat di situs perjanjian PBB, Selasa (7/1).

Ban mengatakan dia bertindak dalam kapasitasnya sebagai penyimpan untuk dokumen ratifikasi. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dokumen untuk bergabung dengan ICC satu hari setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi pada 30 Desember.

Bergabung dengan ICC merupakan bagian dari strategi Palestina yang lebih luas untuk menekan Israel agar menarik diri dari wilayah Palestina dan mengakui negara Palestina. Abbas mendapatkan tekanan dari dalam negeri untuk mengambil tindakan yang lebih keras terhadap Israel, khususnya setelah perang selama 50 hari di Gaza dan gagalnya pembicaraan damai terakhir.

Keputusan Palestina bergabung dengan ICC memicu kemarahan dari Israel. Israel lantas membekukan pengiriman dana pajak senilai lebih dari 100 juta dolar AS bagi warga Palestina. Israel bersumpah akan mengambil tindakan keras.

Amerika Serikat juga menentang keras keputusan Palestina. Negeri Paman Sam itu beranggapan bergabungnya Palestina ke ICC merupakan hambatan untuk mencapai kesepakatan damai permanen. Pemerintahan Obama mengatakan, Senin, tengah meninjau paket bantuan tahunan sebesar 440 juta dolar AS kepada Palestina.

ICC dibentuk untuk mengadili individu pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Palestina akan menjadi anggota ICC ke 123.

Dalam siaran pers, Senin, ICC menekankan menerima yurisdiksi ICC tidak otomatis memicu penyelidikan. Jaksa ICC Fatou Bensouda harus menentukan apakah kriteria untuk menggelar penyelidikan dalam statuta telah terpenuhi. Ban juga telah menyetujui Palestina bergabung dengan 16 perjanjian internasional, konvensi dan kesepakatan pada Selasa malam.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement