Rabu 07 Jan 2015 20:56 WIB

1 April, Palestina Bergabung dengan ICC

Rep: c84/ Red: Karta Raharja Ucu
bendera palestina
Foto: www.worldbulletin.net
bendera palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon mengatakan Palestina akan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 1 April mendatang.

Ban Ki-moon, Selasa (6/1) malam mengatakan, undang-undang akan mulai berlaku bagi Palestina pada 1 April 2015 sesuai dengan prosedur pengadilan. Sehari sebelumnya, pejabat ICC Herman von Herbel menyatakan sudah menerima dokumen Palestina yang menyebutkan Palestina menerima yurisdiksi ICC.

Ia sendiri menyatakan akan terus meninjau dokumen tersebut. Bergabungnya Palestina dengan ICC akan membuka jalan bagi negara itu dalam melaporkan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perang Gaza pada tahun lalu.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dokumen untuk bergabung ICC sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi pada 30 Desember 2014. Dokumen itu menyerukan batas waktu tiga tahun untuk pembentukan negara Palestina di tanah yang diduduki oleh Israel.

Bergabung ICC adalah bagian dari strategi yang lebih luas Palestina untuk menekan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah milik Palestina dan menyetujui kemerdekaan negara Palestina secara berdaulat. Abbas sendiri terus mendapat tekanan baik dari Israel maupun sekutunya, AS atas tindakan tersebut.

Abbas menyatakan keputusan ini diambil setelah tak jua menemukan solusi atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Israel seperti yang terjadi pada perang Gaza tahun lalu, penistaan Masjid Al-Aqsa, serta 'mandek'nya pembicaraan damai yang dipimpin AS.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement