REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Lima pria, satu di antaranya warga negara Indonesia (WNI), dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Petaling Jaya, Kuala Lumpur. Mereka diancam hukuman penjara 20 tahun karena dituduh merampok seorang pedagang emas pada 23 Desember 2014.
Tiga terdakwa yaitu Romai Adzman Mohd Shariff (50 tahun), Mohamad Al Farouq Mat Isa (30), dan seorang WNI Indra Saputra (26) bekerja sebagai pedagang pakaian. "Dua lagi terdakwa Riduan Mokmin (26) dan Muhamad Hafiz Ismail (31) bekerja sebagai petugas keamanan," bunyi dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (8/1).
Kelima terdakwa bersama enam tersangka lain yang masih bebas, didakwa melakukan perampokan menggunakan kayu dan rotan terhadap Abdul Akhmad Muhamad (26). Korban dilaporkan merugi 1,6 juta ringgit dan emas batangan seberat empat kg senilai 400 ribu ringgit. Aksi perampokan itu terjadi di Jalan PPRT 2, Kampung Bukit Lanchong, Putra Heights, Petaling Jaya pada 23 Desember 2014 pukul 22.45 waktu setempat.
Semua terdakwa dijerat dengan Seksyen 395 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah. Pengadilan membolehkan semua terdakwa dibebaskan dengan jaminan 15 ribu ringgit, kecuali untuk Indra Saputra karena ia merupakan warga asing. Keempat terdakwa saat ini sudah dibebaskan sementara Indra ditahan di Penjara Sungai Buloh.