Jumat 09 Jan 2015 07:49 WIB

Tak Laporkan Kematian dan Cedera, Honda Bayar 70 Juta Dolar AS

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Logo of Honda (file)
Foto: Republika/Darmawan
Logo of Honda (file)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Honda Motor Co harus membayar denda sebesar 70 juta dolar AS kepada pemerintah AS karena tidak melaporkan ratusan klaim cedera,  kematian dan klaim konsumen lainnya yang melibatkan mobil buatan Jepang tersebut. 

Administrasi Keamanan Transportasi Jalan Nasional mengatakan Honda akan membayar dua kali denda masing-masing sebesar 35 juta dolar AS. Jumlah tersebut merupakan jumlah denda terbesar yang pernah dibayarkan oleh produsen kendaraan. 

Administrasi Keamanan Transportasi Jalan Nasional dalam penyelidikannya menyatakan Honda melanggar regulasi Laporan Peringatan Dini NHTSA. Aturan tersebut mewajibkan produsen kendaraan segera melaporkan segala informasi mengenai kemungkinan klaim cacat, kematian dan cedera atau kerusakan dan garansi oleh konsumen.

Pada November terungkap Honda tidak melaporkan 1.729 kasus yang melibatkan kematian atau cedera antara Juli 2003 dan Juni 2014. Sebanyak delapan insiden tersebut melibatkan kantong udara Takata Corp yang rusak sehingga banyak mobil harus ditarik.

"Satu hal yang tidak bisa kami tolerir dan tidak akan ditolerir adalah produsen kendaraan ini tidak melapor kepada kami tentang masalah keselamatan. Karena kami tidak tahu masalah ini, kami melewatkan potongan puzzle dalam penarikan mobil dan dalam melindungi publik," ujar Menteri Transportasi AS Anthony Foxx, Kamis (8/1).

Honda mengatakan tidak adanya laporan selama 11 tahun itu disebabkan kesalahan entri data program komputer.

"Kami telah menyelesaikan masalah ini dan telah mengambil langkah penting untuk memperbaiki laporan peringatan awal," kata Wakil Presiden Eksekutif Honda North America Inc Rick Schostek dalam pernyataannya. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement