Jumat 09 Jan 2015 13:34 WIB

Cina Larang Aplikasi Uber Gunakan Taksi tak Berlisensi

  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Kementerian Perhubungan Cina melarang aplikasi taksi uber menggunakan mobil dan sopir yang tak berlisensi. Larangan tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah menginvestigasi Uber pada Desember lalu.

"Semua aplikasi taksi harus mengikuti peraturan perhubungan. Mereka harus bertanggung jawab dan melarang mobil pribadi beroperasi," ujar Kementerian Perhubungan dalam siaran pers, Kamis (8/1). 

Kementerian mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan demi kenyamanan konsumen. Tanpa menyebutkan nama aplikasinya, Kementerian menyebutkan bahwa beberapa aplikasi taksi uber menggunakan mobil pribadi sebagai taksi karena tingginya permintaan. 

Sementara itu, salah satu aplikasi taksi uber, Uber Technologies Inc, juga diprotes di beberapa negara. Perusahaan yang didukung oleh Baidu Inc tersebut mengambil keuntungan dari penumpang dan supir.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement