Jumat 09 Jan 2015 15:43 WIB

Pelaku Penyerangan Charlie Hebdo Penggemar Musik Rap

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Dua wajah pelaku penyerangan majalah Charlie Hebdo.
Foto: AFP
Dua wajah pelaku penyerangan majalah Charlie Hebdo.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Cherif Kouachi merupakan salah satu tersangka penyerangan dan penembakan terhadap Kantor Surat Kabar Charlie Hebdo yang terjadi Rabu (7/1), di Paris.

Cherif merupakan saudara dari pelaku lainnya, Said Kouachi. Cherif telah menghabiskan waktu di penjara karena keterkaitannya dengan terorisme.

Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2008. Penyebabnya, dia menjadi bagian dari perekrutan jihad di Paris, yang mengirim pejuangnya untuk bergabung di Irak.

Cherif ditangkap pada Januari 2005. Dia ditangkap pada usia yang muda, yakni 22 tahun. Cherif ditangkap ketika dia dan seorang pria lainnya hendak berangkat ke Suriah dalam perjalanan ke Irak.

Pengacara Kouachi, Vincent Ollivier mengatakan pada waktu itu mengenai latar belakang Cherif. Seperti yang dilansir CNN, Jumat (9/1) kliennya lebih bermasalah dalam hal merokok daripada proyek-proyek bernuansa Islam.

"Dia merokok, peminum, dan tidak suka olahraga ," ungkap Ollivier kepada surat kabar Perancis.

Sebuah laporan dari jaringan TV Perancis 3 menjelaskan Cherif merupakan penggemar musik rap. Dia lebih tertarik mengejar gadis-gadis daripada pergi ke masjid.

Di persidangan, Cherif mengaku mendapat pengaruh dari Benyettou. Benyettou merupakan pengkhotbah yang dianggap radikal. Cherif mengatakan kepada pengadilan saat itu, dia melakukannya karena ada motif tertentu. Dia mengaku termotivasi oleh pelecehan tentara AS terhadap para tahanan di penjara Abu Ghraib di Irak. Namun dia mengatakan merasa lega ketika akhirnya dia ditangkap.

"Semakin dekat keberangkatan, semakin saya ingin kembali," kata Cherif kepada hakim. Meski begitu, Cherif mengaku jika dia ketakutan, maka dia akan tampak seperti pengecut.

Pengadilan mengatakan Cherif ingin menyerang Yahudi di Perancis. Namun tindakan itu dicegah oleh Banyettou. Banyettou pernah mengatakan kepadanya bahwa Perancis bukan 'tanah jihad' seperti Irak.

Pada saat pengadilan, jaksa menyajikan bukti ke pengadilan. Menurut laporan New York Times, bukti tersebut tentang rencana penyerangan di Perancis.

 

Cherif dan enam orang lainnya, termasuk Benyettou dihukum. Mereka dijatuhi hukuman penjara pada 2008 karena peran mereka dalam perekrutan. Bloomberg melaporkan Cherrif tidak benar-benar pergi ke penjara setelah sidang. Bahkan, dia dibebaskan dari tahanan sebelum sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement