REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON–Perusahaan farmasi ternama di Jepang , Daiichi Sankyo menyepakati untuk membayar denda sebesar 39 juta dolar atau sekitar Rp 4,8 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat karena diduga berupaya menyuap para dokter agar meresepkan produk obatnya bagi pasien.
Kasus suap ini pertama kali mencuat setelah mantan staf pemasaran Daiichi Sankyo, Khathy Fragoules membeberkan bukti-bukti adanya dugaan suap di perusahaan farmasi itu.
Menurut Departemen Kehakiman, alur suap bermula saat perusahan farmasi mengundang beberapa dokter dalam acara makan malam.
Di tengah pembicaraan, pihak farmasi meminta kepada para dokter untuk mendukung penggunaan obat perusahaan Daiichi Sankyo. Di mana biaya ditangguhkan dalam program layanan kesehatan pemerintah federal dan negara bagian.
“Dengan ini pemerintah juga akan terus melakukan pencarian terhadap perusahan farmasi yang melakukan suap untuk mempromosikan produk mereka,” tutur Jaksa Amerika Serikat, Cermen Ortiz seperti dilansir Japan Today, Ahad (11/1).
Tindakan Fragoules yang melaporkan hal tersebut dianggap telah melindungi pemerintah dari upaya penipuan.