REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING-- Pemerintah Provinsi Xinjiang, Cina, resmi memberlakukan larangan mengenakan burqa atau jilbab di ruang publik. Larangan ini merupakan salah satu kampanye untuk menentang ekstrimis yang mengatasnamakan agama.
Dilansir wesh.com, Rabu (14/1), peraturan baru di ibukota Urumqi ini disetujui oleh pemerintah daerah pada Desember 2014 lalu dan sudah diberlakukan secara resmi pada akhir pekan ini.
Baru-baru ini, serentetan peristiwa kekerasan telah mengguncang Xinjiang yang mayoritas penduduknya adalah muslim Uighur. Pemerintah Cina menyalahkan separatis Uighur atas beberapa serangan yang akhir-akhir ini menimpa Xinjiang. Pemerintah juga menuding etnis Uighur sebagai ekstrimis agama yang ingin mendirikan negara sendiri.
Pada Agustus tahun lalu, kota lain di Xinjiang melarang warga yang mengenakan pakaian bergaya Islam berada di dalam bus umum. Selain itu pemerintah kota Karamay juga melarang warganya mengenakan kerudung, memelihara jenggot dan menggunakan simbol-simbol bintang dan bulan sabit di depan umum.
Puluhan stasiun bus di kota tersebut dijaga oleh petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Sebelumnya, pembatasan ini muncul menyusul peraturan pemerintah Xinjiang yang melarang para mahasiswa dan pegawai negeri untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan.